Kabar Gembira!! Mendes PDTT Usulkan Pendamping Desa Diangkat PPPK

Mendes PDTT - Abdul Halim Iskandar

Dunia Belajar Indonesia - Jakarta---Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim mengusulkan untuk mengangangkat tenaga pendamping desa (TPP) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari Jpnn.com - Dia mengaku sudah mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Azwar Anas agar memberikan peluang bagi Tenaga Pendamping Desa (TPP) untuk ditingkatkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 "Saya telah meminta menPAN-RB memberikan kesempatan kepada TPP untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, peningkatan status itu sebagai salah satu upaya memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dikarenakan pendamping desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan desa. Ungkap Gus Halim.

Oleh sebab itu, Ia berharap semoga tahun depan, segera dimulai pendataan pemetaan Tenaga Pendamping Desa (TPP) untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK). Tutur Gus Halim.

Menurutnya, tahun ini KemenpanRB sedang melakukan pendataan tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non-ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023," Ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim menetapkan tanggal 07 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri  (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.

"Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini," Jelasnya.

Ia juga mengemukakan tentang dipilihnya tanggal 07 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.

Selanjutnya,Ia menambahkan kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu, Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober Tahun 2016.

Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira!! Mendes PDTT Usulkan Pendamping Desa Diangkat PPPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel