Pemutakiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor : 0063/B2/GT.03.15/2022.

Memberitahukan kepada :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dalam Surat Edaran tersebut berisi tentang  pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat 

Pendidikan  Profesi  Guru,  Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  akan  melakukan 
pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.  
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut: 
1.  Data yang perlu dimutakhirkan yaitu: 
  • Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK)  dan  tanggal  lahir  melalui  laman  verval  PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id); 
  • Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan 
  • Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas. 
2.  Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. 
3.  Informasi  lengkap  terkait  tata  cara  pemutakhiran  data  dapat  diakses  melalui  laman

Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas 
kepada guru di wilayah masing-masing.  
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih. 

Selengkapnya dapat diunduh pada link berikut!

Belum ada Komentar untuk "Pemutakiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel