Dalil Makanan Haram

Subject: Dalil Makanan Haram

Karena ada beberapa orang yang telah meminta via japri mengenai  dalil-dalil makanan haram yang telah saya informasikan secara tidak  lengkap beberapa waktu lalu, maka saya rasa perlu langsung saya kirim via  milis Assunnah semoga bermanfaat untuk semuanya.

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal  serta menjauhi makanan haram.

Rasulullah bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: " Sesungguhnya  Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya  Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang  diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: "Hai rasul-rasul,  makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh.  Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". , Dan firmanNya  yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang  baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang
laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta  berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi  ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai  dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan  dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima  do'anya". (HR Muslim no. 1015)

Makanan Haram
1. Bangkai
    Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya  jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia  sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga  sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :


   A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara  sengaja atau                                 tidak.
   B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda  keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
   C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat  tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
   D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya  (lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu  bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:


"Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah.  Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati  dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi  4/Th.11)

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.: (Shahih. Lihat Takhrijnya  dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah  (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap  bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab:  "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah  bersabda: "Laut itu seci airnya dan halal bangkainya" (HR. Daraqutni: 538)

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut  tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh  Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2. DARAH


Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:  "Atau darah yang mengalir" (QS. Al-An'Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan  bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa  lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau  sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian  darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena  itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir  3/23-24).



Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati  dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula  sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.  semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "  Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah  yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada  satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". (Dinukil dari
Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. DAGING BABI
     Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup  seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya,  telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
     Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya  haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan  nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan  hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan  lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan  kesepakatan ulama.

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
     Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu  dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram  sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu  hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa  memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi  dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup  (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih  bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah  halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING
     Hal ini berdasarkan hadits :



      "Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: "Setiap binatang buas  yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933)

     Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah  dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119)


Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam  untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul,  harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". (Lihat  Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang  bertaring bukan hanaya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja  adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr,  I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh  Al-Albani.

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak  mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya.  Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk  memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang  bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah  sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".

Para ulama bersek\lisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang  buas yang haram ataukah tidak ?

Pendapat yang rajih bahwa musang adalah  halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits :
"Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang  musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku  bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi:  Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR.  Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari,  Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim  serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).



   Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di  atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120)  bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang  tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa  maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh  Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh
Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
    Hal ini berdasarkan hadits :
   "Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas  yang bertaring dan berkuku tajam" (HR Muslim no. 1934) Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234)"  "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung
garuda, elang dan sejenisnya".


Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini  terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas  ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung  yang berkuku tajam."

8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
    Hal ini berdasarkan hadits:
"Dari Jabir berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan  Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : "Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu  Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.  (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban  (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu  Sunnah no. 2811).


Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :
Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari  kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka berdasarkan  hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka  hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh  Imam Syaukani).


Kedua: Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i,  Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan  hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan  dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau  berkata kepada Ibnu Juraij: " Salafmu biasa memakannya (daging kuda)".


Ibnu Juraij berkata: "Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat  Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).

9. AL-JALLALAH
 Hal ini berdasarkan hadits :
"Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk  dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).


"Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah  dan susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).


"Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah  melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya.  "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun  berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran  manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam  Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau  mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih  sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).


      Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian  menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu  diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat  kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram  dimakan seperti ayam dan sejenisnya..."
    

Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas  Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq  Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi,  Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari  (9/648) oleh Ibnu Hajar).
   Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan  susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat  keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya  hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu  Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah  yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan  diganti oleh  sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.". Pendapat ini dikuatkan  oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan  At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
       Berdasarkan hadits:
        "Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari  makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi  dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan  Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh  Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).


     Benar terdapat beberapa hadits yang banayk sekali dalam Bukhari  Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara  tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya ,  Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (samapai pada nabi)" "Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR  Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
      "Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang  hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus,  anjing hitam. " (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz  "kalajengking: gantinya "ular" )
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang  yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada  sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta  dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni  (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

"Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh  tokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).  Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" "Tokek/cecak telah  disepakati keharaman memakannya".

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut,  tawon, burung hud-hud dan burung surad. " (HR Ahmad (1/332,347), Abu  Daud  (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan  Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).


Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang  dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan,  tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh  Nawawi).


Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu  sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati  keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul  Qadir 6/414 oleh Al-Munawi).

"Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah  bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu  Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269),  Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan  Ibnu Hajar dan Al-Albani).


Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa  ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe'i. Al-Abdari  menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa  seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu'  (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh  As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)

13. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
     

Sejauh ini belum ada dalil dari Al Qur'an dan hadits yang shahih  yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan  darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya  "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.  Berikut contoh beberapa dadil hewan hidup di dua alam : Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. 
(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu  Hazm).



Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,  Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. (Lihat  Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84). Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe'i, Laits,  Syai'bi dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346).



Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih  karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di  atas.

Semoga bermanfaat.



Belum ada Komentar untuk "Dalil Makanan Haram"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel